Gosip Asmirandah Batal Nikah

Gosip Asmirandah Batal Nikah - Berita mengejutkan kembali terjadi pada salah satu Artis sinetron yang beberapa waktu lalu sempat melangsungkan pernikahan. Asmirandah yang sempat menikah beberapa minggu yang lalu secara tiba tiba datang ke pengadilan Agama Depok untuk mengajukan pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivano. Asmirandah  melakukan hal itu karena faktor masalah keyakinan dan menganggap Vanno berbohong.

Kebenaran ini juga dikuatkan oleh ungkapan Humas PA Depok, Suryadi Sag SH saat ditemui wartawan di kantornya, Depok, Jawa Barat.

Gosip Asmirandah Batal Nikah


"Pihak termohon (Jonas) tidak sungguh menyakini agama," ujarnya. Sayangnya, Suryadi tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan Andah itu.

Untuk menikah dengan Asmirandah pada bulan Oktober lalu, Jonas Rivano memang telah pindah Agama. Tapi setelah kabar tentang pernikahannya dengan Andah diketahui oleh publik, Sang suami sempat membantah dirinya mualaf.

"Untuk masalah aku mualaf ini kebenaran, aku tidak menjadi mualaf, tidak ucap dua kalimat syahadat, aku Kristen," jelas pria yang akrab disapa Vanno itu.

Pernyataan Jonas Rivano yang membantah dirinya menjadi mualaf juga sempat membuat Front Pembela Islam (FPI) geram. Organisasi masyarakat itu menilai Jonas telah memainkan agama.

Gosip Jonas Rivano telah mempermainkan agama kami. Vanno telah mengingkari keIslamannya di beberapa media, padahal kita punya bukti-bukti keislamannya sebelum dia menikah," ujar Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Ghadri di kantornya, Rabu (13/11/2013).

Sidang Pembatalan Pernikahan


Untuk sidang perdana pembatalan pernikahan antara Asmirandah dengan Jonas Rivanno akan digelar pada Rabu, 27 November 2013.

"Kami konfirmasi, telah masuk perkara pembatalan perkawinan, yang diajukan atas nama Asmirandah Z. Perkara terdaftar dengan No 2390/pdt.g/2013/PA.Dpk, tertanggal 7 Nov 2013," jelas Humas PA Depok, Suryadi, dalam wawancara di PA Depok, Sukmajaya, Depok, Senin (25/11/2013).

Suryadi juga menjelaskan bahwa pembatalan perkawinan berbeda dengan gugatan cerai seperti yang diatur dalam Undang Undang No 1 Tahun 1974.

"Pembatalan perkawinan dapat dilakukan dengan berbagai alasan. (Menurut) Pasal 27 ayat 2 dalam undang-undang tersebut, suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila dalam berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri," kata Suryadi. "Tugas Pengadilan Agama tidak hanya perkara peceraian, salah
Gratis...! Buat kamu yang suka binatang atau ingin belajar memelihara hewan piaraan. Klik dan mainkan di www.gameonlinelucu.com kerena ada banyak sekali jenis permainan yang menunggu Kamu.
Ditulis oleh: Pada :
Label : Gosip
Comments
0 Comments